Firli Bahuri Sempat Mangkir, Ditreskrimsus Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Kembali

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLOIDN.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.

Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan

“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.

“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.

Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.

“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara
Pemeriksaan Dirut Indomarco KPK Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Bansos COVID-19
Prabowo: Negara Harus Hadir Lawan Mafia Beras yang Bikin Rakyat Miskin

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal

Selasa, 11 November 2025 - 16:21 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945

Berita Terbaru