6 ABK Kabur dari Kapal Ikan Asing Salah Satunya Meninggal, Praktek Perbudakan dan Tangkap Ikan Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 20 April 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia membantu Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal. (Dok. Kkp.go.id)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia membantu Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal. (Dok. Kkp.go.id)

HELLO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia membantu Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal.

Dalam kasus tersebut ditemukan juga kasus perbudakan dalam aktivitas kapal yang diamankan ikan di wilayah perairan laut Arafura, Maluku.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan hal itu Kamis (18/4/2024).

“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal. Jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP,” tegas Pung Nugroho.

“Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik.”

“Menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” lanjutnya.

Baca artikel lainnya di sini : KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat Saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan

ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai.

Kapal itu juga akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia.

Baca artikel lainnya di sini : Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali, Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia

Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan lima orang selamat.

“Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” jelasnya.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarnews.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Apakabarindonesia.com   

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian
Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum
BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme
Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang

Kamis, 5 September 2024 - 08:52 WIB

Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 08:29 WIB

Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian

Rabu, 4 September 2024 - 13:29 WIB

Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:47 WIB

BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:19 WIB

Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:07 WIB

DPR dan Presiden Wajib Taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika

Berita Terbaru