HELLO – Polda Jatim dalam hal ini Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penganiayaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban yang berusia 13 tahun.
Dari tujuh orang tersangka itu, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud MD: Terapkan Pasal yang Lebih Tegas
Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan Pakai Rubicon Plat Palsu, Polisi Ungkap Alasannya
8 Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebab ART di Apartemen Jaksel Disiksa Majikan
Sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun.
Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.
“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya