1 Tersangka Kasus Malang Tidak Ditahan karena Berusia di Bawah 14 tahun

- Pewarta

Jumat, 26 November 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. /Instagram.com/@polrestamalangkotaofficial

Tangkapan layar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. /Instagram.com/@polrestamalangkotaofficial

HELLO – Polda Jatim dalam hal ini Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penganiayaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban yang berusia 13 tahun.

Dari tujuh orang tersangka itu, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun.

Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun.”

Berita Terkait

Media Online Hello.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
PT. Prayoga Pertambangan dan Energ Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
Sebanyak 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi di Jeddah, Tidak Lolos Proses Imigrasi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng
Bagi Jemaah Haji yang Sedang Sakit, Disiapkan Sebanyak 10 Bus untuk Safari Wukuf
350 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Morowali Sulteng, Hujan dengan Intensitas Tinggi
Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat oleh Garuda Segera Diumumkam Jaksa Agung
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:22 WIB

Lukman Dolok Saribu Minta Israel Bom Muslim di Palestina Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bertindak

Sabtu, 25 November 2023 - 17:03 WIB

Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Rabu, 22 November 2023 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Selasa, 21 November 2023 - 16:27 WIB

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang

Minggu, 19 November 2023 - 18:54 WIB

Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media

Kamis, 16 November 2023 - 13:28 WIB

Pertemuan Menhan se-ASEAN dan AS, Menhan Prabowo Subianto Dorong Komitmen terhadap Perdamaian

Rabu, 15 November 2023 - 16:30 WIB

Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara

Rabu, 15 November 2023 - 15:35 WIB

Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami

Berita Terbaru